KAMI ADALAH PERUSAHAN YANG BERGERAK DALAM BIDANG JASA PERAWATAN / MAINTENANCE :
PIN BBM:2B58F314
- RUMAH TINGGAL
- GEDUNG
- KANTOR
- TAMAN
- DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN JASA KAMI YANG LAIN
- Perawatan / Maintenance
- Tujuan Pemeliharaan
Secara umum, tujuan utama dari proses
pemeliharaan adalah :
1. Untuk memperpanjang usia bangunan
2. Untuk menjamin ketersediaan
perlengkapan yang ada dan juga
mendapatkan keuntungan dari
investasi yang maksimal
3. Untuk menjamin keselamatan manusia
yang menggunakan bangunan
tersebut. Untuk menjamin kesiapan
4. Operasianal dari setiap peralatan atau
perlengkapan dalam menghadapi
situasi darurat seperti kebakaran
Hubungan antara proses pekerjaan, dan
pemeliharaan KESIMPULAN''''''''''' 1. Kurangnya perhatian atau tidak sesuainya kegiatan pemeliharaan yang dilakukan akan menyebabkan suatu kondisi atau dampak negatif, yaitu menurunnya tingkat produktifitas kegiatan—kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna bangunan sebagai akibat dari kurang terpeliharanya kondisi bangunan.
2. Dengan pemeliharaan bangunan gedung yang baik maka akan memperpanjang usia bangunan.
3. Mendapatkan keuntungan dari investasi yang maksimal dikarenakan bangunan gedung yang terawat juga dengan meningkatnya usia pakai gedung tersebut. Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
LINGKUP PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG - A. REHABILITASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedang utilitas dapat berubah.
- B. RENOVASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
- C.
RESTORASI Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan
maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah
dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur
dan utilitas bangunannya dapat
berubah.
D.TINGKAT KERUSAKAN
1.Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan
gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh
pemerintah daerah. 2.Kerusakan bangunan adalah
tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat
penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau
perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi,
atau sebab lain yang
sejenis.
3.Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat
kerusakan, yaitu: a. Kerusakan ringan
1) Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen
non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi. 2) Perawatan
untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 35%
dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang
berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang
sama.
b. Kerusakan
sedang
1) Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen
c. Kerusakan berat 1) Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. - LINGKUP PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG - non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. 1) Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama. c. Kerusakan berat 2) Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. 3) Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama. d. PerawatanKhususUntuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat. 4).Penentuan tingkat kerusakan dan perawatan khusus setelah berkonsultasi dengan Instansi Teknis setempat. 5).Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan tim ahli bangunan gedung. 6).Pekerjaan perawatan ditentukan berdasarkan bagian mana yang mengalami perubahan atau perbaikan.
- Bisa dalam bentuk pengecekan rutin seluruh bagian berdasarkan kesepakatan;
- Per minggu(dalam satu minggu dilakukan pengecekan 2 kali)
- per 2 minggu(dalam dua minggu dilakukan pengecekan 2 kali)
- perbulan(dalam satu bulan dilakukan pengecekan 6 kali)
- Atau diterapkan system stay tune/standby dilokasi(dilakukan pengecekan berdasar kebutuhan setiap saat)
- Hal itu dilakukan demi
kelangsungan LANCAR nya , KETAHANAN nya ,NYAMAN
nya , aktifitas di Area yang di terapkan JASA MAINTENANCE tersebut .
Hal itu dilakkukan untuk control
sehinga mempermudah dalam perawatan dan servis dan Demi TERJAGANYA
kualitas ,keindahan,